Agen Terpercaya  
 
 
Pasang iklan, hanya lewat Contact Us.
Waspada penipuan iklan. Klik di sini untuk melihat daftar penipu.

Alkisah Di Desa Permai

Cerita manakah yang akan diterbitkan selanjutnya

  • Majlis Budak ( MC Nur )

    Votes: 388 58,4%
  • Sekolah Budak ( MC Intan )

    Votes: 220 33,1%
  • Serikan Budak ( MC Syifa )

    Votes: 56 8,4%

  • Total voters
    664
Pasang patok dulu, semoga berlanjut
 
Buat para suhu sekalian, berikut saya berikan undang-undang mengenai budak di desa permai jadi suhu sekalian bisa membayangkan kehidupan di sana

Untuk menyalurkan hasrat para perempuan di Desa Permai sekaligus untuk hiburan bagi warga desa, maka dibuatlah ketentuan mengenai budak sebagai berikut.

Pasal I : Ketentuan Umum

A. Budak adalah properti yang digunakan untuk memuaskan hasrat warga Desa Permai
B. Budak tidak memiliki hak asasi manusia dan digantikan dengan hak yang diatur dalam undang-undang
C. Budak tidak diperbolehkan menolak perintah tuannya kecuali dalam kondisi tertentu
D. Budak bisa mendapat tunjangan dari kas desa

Pasal II : Syarat Budak
A. Wanita berusia minimal 18 tahun yang sehat mental dan tidak mengalami cacat tubuh
B. Dilakukan dengan sukarela tanpa paksaan kecuali bagi Budak Wajib
C. Memenuhi persyarat untuk tiap jenis budak
D. Mengajukan dirinya ke majlis desa untuk diverivikasi
E. Menyetujui aturan mengenai perbudakan
F. Mengikuti pelatihan menjadi budak selama 1 bulan


Pasal III : Pembagian Budak
A. Budak Pribadi : Merupakan budak yang mengikatkan dirinya pada seorang tuan secara personal dimana hak dirinya berada pada kendali 1 orang
B. Budak keluarga : Merupakan budak yang mengikatkan dirinya pada sebuah keluarga. Akan menjadi milik anaknya atau saudara kandungnya jika anak atau saudaranya sudah berusia 18 tahun dan sebelum itu maka dimiliki oleh suaminya atau ayahnya.
C. Budak Desa : Merupakan budak yang mengikatkan dirinya pada seluruh penduduk desa permai dan dipakai oleh seluruh penduduk desa permai
D. Budak Wajib : Merupakan wanita yang berkewajiban menjadi budak karena suatu pelanggaran atau karena profesi tertentu yang mengharuskannya menjadi budak

Pasal IV : Kewajiban Budak
A. Mematuhi segala perintah dari tuannya
B. Menyerahkan segenap jiwa dan raganya untuk melayani tuannya
C. Menerima hukuman jika melanggar
D. Mematuhi segala kode etik budak

Pasal VI : Hak Budak
A. Untuk hidup dan bertahan hidup
B. Mendapatkan tunjangan dari kas desa
C. Menolak untuk disiksa atau hal-hal lain yang membahayakan keselamatannya
D. Berhenti menjadi budak kecuali bagi budak wajib
E. Mendapatkan kasih sayang
F. Dihormati posisinya atau profesinya selain budak

Pasal VI : Kode Etik Budak
A. Ketentuan Kesehatan dan Kecantikan :
1. Budak wajib menjaga kesehatan dan kecantikannya
2. Budak harus merias diri setiap hari
3. Budak harus meminum pil pencegah kehamilan kecuali tuannya ingin punya anak darinya
4. Budak harus divaksin secara rutin
B. Ketentuan Pakaiaan :
1.Budak hanya boleh memakai maksimal 2 helai pakaiaan
2.Budak setidaknya harus menujukkan salah satu diantara pantat, vagina, atau payudara
3.Jika mengenakan jilbab, maka budak sepenuhnya harus telanjang kecuali dengan alas kaki
4.Budak boleh berpakaiaan tertutup hanya ketika menjalankan ibadah
5. Budak harus mematuhi ketentuan berpakaiaan yang dibuat tuannya
C. Ketentuan Tempat Tinggal, Makan, dan Buang Hajat
1. Budak tidur beralaskan koran atau daun dan harus tidur dibawah
2. Budak makan dan minum dari mangkuk atau alas lain di bawah
3. Budak harus makan dengan mulut langsung dan tidak boleh dengan tangan
4. Setidaknya dalam sehari budak harus meminum air seni atau sperma tuannya
5. Budak harus buang hajat di halaman atau tempat terbuka yang sudah ditentukan tuannya
D. Kegiatan Harian :
1. Budak membangunkan tuannya dengan menjilat atau menghisap kelaminnya'
2. Budak dimandikan tuannya di tempat terbuka
3. Budak mengerjakan pekerjaan rumah tangga yang ditentukan
4. Budak harus berjalan-jalan setidaknya 1 jam di luar
5. Budak harus menari erotis setidaknya selama 30 menit di luar
6. Budak harus bersetubuh dengan seseorang minimal sehari sekali
E. Kegiatan Mingguan, Bulanan, dan Tahunan
1. Budak harus ikut kajian mingguan dengan hanya menggunakan jilbab
2. Budak harus menjadi ' binatang ' dalam program 'Kebun Binatang Budak '
3. Budak harus ikut senam kebugaran setiap minggu dengan ketentuan vagina atau dubur harus terisi suatu benda
4. Budak harus menjadi 'furnitur' seperti meja atau kursi di balai desa sehari dalam 2 minggu
5. Budak harus menjadi 'toilet' di toilet umum di balai desa sehari dalam 2 minggu
6. Budak harus ikut program ' Kreatifitas Desa ' dengan menyediakan tubuhnya didandani dan dicorat-coret sekali dalam 2 bulan
7. Budak harus ikut program ' Pecinta Alam ' dengan menjadi kuli angkut bagi rombongan anak-anak yang ke hutan
8. Budak harus menjadi penarik gerobak ' angkutan desa ' setidaknya sebulan sekali
9. Budak harus menjadi 'upeti' dengan dipakai oleh para pejabat di luar desa setidaknya 2 bulan sekali
10. Budak harus ikut ' Festival Budak ' di akhir tahun
11. Budak akan mendapatkan tunjangan di akhir tahun setelah Festival Budak yang besarnya ditentukan dengan penilaiaan tuannya

Pasal VII : Pelanggaran dan Hukuman

A. Bentuk Pelanggaran :
1. Melanggar kewajiban dan kode etik
2. Melanggar perintah tuannya
3. Tidak melaksanakan ketentuan dengan baik
4. Berhenti menjadi budak
B. Hukuman :
1. Pelanggaran sangat ringan maka dihukum di tempat oleh tuan
2. Pelanggaran ringan dihukum dengan disiksa di lapangan desa
3. Pelanggaran sedang dihukum dengan kerja paksa
4. Pelanggaran berat dihukum dengan diasingkan ke hutan tanpa busana atau dipasung di tengah lapangan dalam waktu tertentu
5. Pelanggaran sangat berat dihukum dibuang atau dijual keluar

Pasal VIII : Kehilangan Status Budak

A. Status budak dapat dicabut jika :
1.Telah selesai masa hukumannya atau berhenti dari profesinya bagi budak wajib
2.Bercerai bagi budak keluarga
3. Mengajukan pengunduran diri
4. Telah dilepas oleh tuannya
5. Dilepaskan oleh majlis desa
6. Telah mencapai usia 60 tahun
B. Budak yang mengundurkan diri dianggap pelanggaran sedang
C. Budak yang sedang datang bulan, sakit keras, hamil, dan menyusui maka statusnya ditangguhkan dengan ketentuan dianggap pelanggaran sangat ringan atau ringan dan tunjangannya dipotong
D. Budak yang berusia di atas 60 tahun diharuskan berhenti tanpa konsekuensi

Pasal IX : Ketentuan Khusus

A. Ketentuan khusus budak wajib
1. Guru dan dokter diwajibkan menjadi budak namun tidak dapat diperintah ketika bekerja
2. Seorang warga yang melanggar aturan desa dapat dijadikan budak untuk menebus kesalahannya
3. Pendatang yang melanggar ketentuan dapat dijadikan budak dalam jangka pendek
4. Seorang dapat membayar utangnya dengan menjadi budak atau menawarkan keluarganya
5. Budak wajib dapat dikategorikan menjadi budak pribadi atau masyarakat
B. Ketentuan Budak Pribadi
1. Buruh disamakan dengan budak pribadi bagi majikannya namun majikan tetap berkewajiban membayar gajinya
2. Budak pribadi tidak boleh disetubuhi oleh orang lain kecuali atas izin majikannya
3. Budak pribadi boleh dipinjamkan, dijual, diberikan, atau diwariskan pada orang lain
4. Budak pribadi tidak boleh berasal dari keluarga dekat tuannya
C. Ketentuan Budak Keluarga
1. Haruslah dari keluarga dekat baik dari ikatan darah maupun pernikahan
2. Hanya anggota keluarga yang boleh menyetubuhi budak keluarga kecuali dipinjamkan
3. Budak keluarga boleh dipinjamkan dan diwariskan tapi tidak boleh dibeli atau dijual
4. Anggota keluarga harus tetap menghormati status asal budak
D. Ketentuan Budak Masyarakat
1. Diharuskan tinggal di tempat khusus yang ditentukan majlis desa
2. Diharuskan berhubungan minimal dengan 3 penduduk desa dalam sehari
3. Tidak boleh dipakai individu lebih dari 30 menit

Pasal X : Ketentuan Tuan dan Masyarakat

A. Masyarakat diharuskan menghargai keputusan seorang untuk menjadi budak
B. Masyarakat dan tuan diharuskan menghormati hak-hak budak
C. Tuan harus memenuhi semua kebutuhan budaknya
D. Tuan tidak boleh membebankan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukan budaknya
E. Masyarakat tidak boleh merendahkan martabat budak diluar dari ketentuan
F. Masyarakat harus bertingkah ramah pada budak dan menghormati permintaannya

Gimana ? Jadi mau pindah domisili
 
Nah rencananya cerita ini bakalan fokus ke Mc yang pengen bikin banyak budak di desanya sama nanti ada bonus soal kehidupan para budak. Tapi kalau suhu sekalian lebih suka dengan kehidupan budaknya nanti bisa ditulis berbarengan sama cerita utamanya. Gimana enaknya hu ?
 
Suka nih sama cerita yg begini, ikut masang tenda ya gan
 
Gaple Online Indonesia
Pasang iklan hanya lewat CONTACT US
Back
Top
We are now part of LS Media Ltd