Agen Terpercaya  
 
 
 
 
Pasang iklan, hanya lewat Contact Us.
Waspada penipuan iklan. Klik di sini untuk melihat daftar penipu.

Kekonyola Orang yang digusur

Bimabet
Nyimak penjelasan suhu rasta...
Btw, suhu rasta yg nulis buku tentang sejarah?
 
Thanx info tambahannya suhu. Ini bs dibuat bahan pengetahuan kita bersama.

Tp ane ga tahu, mungkin ada informasi yg suhu lewatkan bwt dishare ke kita di sini bahwa kawasan Pluit yg dijadikan pemukiman skrg (Pantai Mutiara) sesungguhnya memang jatuh pada satu2nya area yg bisa diolah dan dibangun, bukan kawasan lindung yg terlarang. Jd tak bakal ada dampak apa2 biarpun kompleks itu mau diolah sedemikian rupa juga. Suhu bisa cek Perda No. 1 thn 2012 tntg rencana tata ruang DKI. Di situ cetak biru lengkap lokasi peruntukan tanah tentang mana saja wilayah yg dapat diolah, maupun yg terlarang demi kelangsungan ekosistem dan prevensi bencana.

Jadi jangan disamaratakan bahwa Pluit itu sejak awal tak boleh dibangun seutuhnya. Ada beberapa wilayah yg memang sejak awalnya dulu tak bakal berpengaruh. Karena itulah Ahok dgn tegas dan keras menantang konsultasi blak2an dahulu kepada beliau terkait siapapun yg balik mempermasalahkan tempat tinggalnya. Ini msh dlm koridor yg dapat dimaklumi supaya tak ada yg melontarkan isu2 yg bs menyesatkan atau menyebabkan miskonsepsi ke publik. Karena itu pula sesepuh budayawan Betawi Ridwan Saidi, yg tentunya sangat paham kondisi wilayah2 di seputar Jakarta, dgn fair menyatakan lokasi perumahan elit tersebut berdiri di wilayah yg dulunya bkn termasuk area lindung ruang terbuka hijau. Maka tak perlu digugat lagi. Dicari2 kejelekan dan kelemahannya pun sepertinya tak bisa suhu, karena faktanya pihak pengembang perumahan elit itu jg berinisiatif positif melakukan penanaman tanaman bakau di sekitar wilayahnya, walaupun kita tahu efeknya tak secara restoratif karena toh wilayah yg dibangun itu memang tak masuk area berdampak kerusakan lingkungan.

Nah, jadi yg kita sesalkan adalah apakah ketidaksetujuan penggusuran harus dilampiaskan dgn cara balas melimpahkan kesalahan kepada Gubernur oleh beberapa kalangan itu? Tanpa bermaksud ganti merendahkan pihak lain, apakah etis balik mempertanyakan status pemukiman lain yg jelas2 sdh mapan tanpa masalah (tidak seperti Kp.Pulo) menggunakan fakta2 yg kurang akurat?

Menurut ane, pemerintah pastinya sudah mengukur wacana2 restorasi DAS Ciliwung yg terbaik itu seperti apa. Apabila proses restorasi terbaik hanya mungkin dilakukan dgn cara mengalihkan status pemukiman di sana, maka kebijakan relokasi janganlah dipertanyakan ulang. Pemerintah pastinya sdh main hitung2an dan komparasi terhadap wacana2 restorasi á la Kali Code. Rasio penanganan dampak negatif lingkungan pemukiman X Code pada masa lalu dibandingkan dgn situasi Ciliwung masa kini, ditambah skala dampaknya yg mengacu ibukota negara (pd era saat ini pula) tentu sangat kompleks dan tak sesederhana penyelesaian akhir kasus X Code pd masa lampau. Lagipula masalah Kp.Pulo ini solusinya sdh amat jelas lo suhu : disediakan Rusunawa yg di dalamnya termasuk fasilitas yg kelengkapannya dibiayai langsung oleh pemerintah dgn hanya membebankan iuran pemeliharaan saja sebesar Rp 10.000 / hari. Mereka tak digusur secara semena-mena.

Nah menyinggung masalah PRONA. Ini dia, apakah lantas proses legalisasi aset dan pengurusan administrasi pertanahan itu sah dan masuk akal sebagai justifikasi, padahal aset dan rumah mereka pd dasarnya sdh berdiri di wilayah rawan? Menurut ane kok ini seperti solusi yg justru kontraproduktif dan malah menipu. Tentu sulit diterima kalau sertifikat akan bisa keluar mengingat lokasi berdirinya saja sdh ga bener. Seperti yg ane tulis pada kesempatan lalu, mgkn hanya ada segelintir saja KK yg mampu menunjukkan sertifikat asli kepemilikan dan efeknya bs menegaskan status kepemilikan mereka lewat jalur2 tambahan. Tp yg mayoritas kan berdiri di atas wilayah rawan. Bagaimana bs yang mayoritas ilegal itu diharapkan mendapat legalisasi dan mendapat penyamarataan yg adil di tengah wilayah terlarang? Relokasi lah satu2nya jawaban, khusus bwt kasus ini.

Lalu kalau yg dipegang mayoritas penduduk itu hanyalah girik, petuk pajak bumi, perjanjian jual beli di bawah tangan yg notabene tak legal (karena hanya secara simbolik atau adat), bagaimana suhu bs membenarkan itu sebagai dalil bahwa mayoritas penduduk di sana sudah sama dengan memiliki sertifikat resmi? Apakah acuan hukum di negara ini adalah hukum adat, ataukah hukum formal dan legal yg undang2nya jelas reliabel dan akuntabel? Keabsahan sewa menyewa rumah ela kolonial yg memberlakukan perjanjian atas dasar kekeluargaan dan saling percaya saja gugur saat undang2 sewa properti dr negara yg statusnya lebih tinggi resmi berlaku, apalagi ini menyangkut permukiman yang hendak diakui sebagai hak permanen suhu. Tentu lebih tidak main2 lagi.

Soal World Bank yg hanya menyangkut upaya relokatif lokal (bkn untuk permasalahn krisis negara secara umum) sekali lg pemerintah sdh melakukan hitung2an. Tak mungkin tidak. Dan pastinya mengambil kebijakan ini menurut taraf kemampuan yg tak akan menyebabkan krisis secara nasional atau kas wilayah administratif lokal. Tingkat suku bunga dan inflasi jg tak melulu dipengaruhi oleh besarnya spending atau hutang kita. Tp kan jg dipengaruhi penguatan mata uang asing dan status bank central tmpt mata uang asing yg dominan itu terkait pinjaman2 ke negara lain (yg skalanya tentu jauh lebih besar dr hanya dana hibah lokal untuk menangani dampak banjir dalam suatu kota). Lagipula warga sdh dapat solusi yg enak kok, yakni relokasi ke tempat yg lebih enak dan disertai fasilitas memadai (berdasarkan statement2 Ahok sendiri). Gmn yg tergusur dengan status lebih mampu drpd saudaranya yg lain? Yg lbh mampu ya pastinya bakal dapat pengaktifan opsi kompensasi ekstra sbg ongkos buat pindah ke wilayah asalnya atau ke sanak familinya yg lain alih2 ikut ke Rusunawa. Kita tak menampik bahwa ga mungkin 100% para KK yg terelokasi itu pasti pindah ke Rusunawa. Pemerintah sdh melakukan perhitungan matang lah.

Kurang lebihnya seperti itu suhu. Terbuka buat informasi2 lain yg mungkin mau suhu share.
 
Terakhir diubah:
7QU-OTE kn orangnya. Sedang 5ra unit sta-man terdiri brp keluarga. Ya kali 1 unit 1 org. Bijak dikit gan. Masalah fakta. Klu mw di kembalikan seperti yg agan mau. Ywdh usirin org2 jakarta buat balik ke kampungnya. Trz balikin ke hutan? Fangkal bgy pikiran ente om. Ini kota bung. Hrs di tata. Bukan hrs di kembalikan ke hutan. Toh di daerah yg agan blg msh banyak resapan airnya. Di banding di kp. Pulo. Coba agan yg cari data yg bener
Berdialog lah, baca postingan saya, warga juga bikin perencanaan partisipatif di bantu Romo Sandy agar hunian bisa lebih baik dan bisa kembali sebagai resapan air. Di kali code juga begitu tuh.

Di atas juga di singgung di sediakan Rusunawa, pernah main kesana? Hanya ada 520 unit, sedangkan gusuran ini melibatkan 700 - 800 orang yang butuh hunian. sisanya mau di taro dimana?

Solusinya harus lebih cerdas dari cuma main gusur.
 
Mhhhhh mau tanya ini mau bahas kampung pulo ato Pantai indah kapuk sih.... :baca: :bingung:
 
Hmmm

Thanx info tambahannya suhu. Ini bs dibuat bahan pengetahuan kita bersama.

Tp ane ga tahu, mungkin ada informasi yg suhu lewatkan bwt dishare ke kita di sini bahwa kawasan Pluit yg dijadikan pemukiman skrg (Pantai Mutiara) sesungguhnya memang jatuh pada satu2nya area yg bisa diolah dan dibangun, bukan kawasan lindung yg terlarang. Jd tak bakal ada dampak apa2 biarpun kompleks itu mau diolah sedemikian rupa juga. Suhu bisa cek Perda No. 1 thn 2012 tntg rencana tata ruang DKI. Di situ cetak biru lengkap lokasi peruntukan tanah tentang mana saja wilayah yg dapat diolah, maupun yg terlarang demi kelangsungan ekosistem dan prevensi bencana.

Mas, tata ruang Jakarta itu tidak bisa hanya membaca Perda 1/2012, dimana saya ikut terlibat sejak awal dalam proses tersebut. Perda tata ruang di jakarta di penuhi dengan Pemutihan setiap perubahan Perda Tata Ruang. Ini yang jadi masalah Pola pembangunan tata ruang kita tidak pernah konsisten dengan apa yang sudah di rencanakan, sehingga hanya membaca perda terakhir membuat kamu lebih tersesat alias a-historis, Perda 2012 ini kamu maksud Perda Jakarta 2030 ini di tentang banyak pihak, melalui proses Eksekutif riview dan lain sebagainya tuh...

Mau bicara pantai mutiara? here we go:
Kalau bicara tata ruang, kita tidak bisa membacanya secara parsial atau setengah-setengah seperti di lakukan Ridwan Saidi, bicara wilayah Pluit berarti bicara satu wilayah ekosistem yang sama satu wilayah ecoregion yang sama (baca UU 32/2009 ya) jadi hubungan kausalitas antara daerah resapan Pluit dengan yang bukan daerah resapan adalah hubungan kausalitas yang saling mempengaruhui, jadi ga bisa di potong seenaknya. Ahli geologi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Wahyoe Soepri Hantoro, melakukan penelitian tentang amblesnya tanah di Pulau Mutiara dan menemukan fakta hal ini terjadi karena pemampatan di dalam tanah akibat reklamasi. "Rumah-rumah bertingkat tinggi di sana membuat beban tanah kian berat," Baca ulang ya literatur dan koran dimasa Pantai Mutiara ini di bangun. Ketika pembangunannya dilakukan, reklamasi ini juga ditentang para ahli lingkungan hidup. Soalnya, di seberang pulau berdiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang. Di bawah lautnya tersimpan kabel-kabel untuk mengalirkan listrik. Tiga puluh tahun setelah pulau itu berdiri menjadi permukiman mewah, studi Institut Teknologi Bandung mencatat penurunan permukaan tanah di pulau reklamasi diperkirakan rata-rata 15 sentimeter per tahun. Sedangkan kenaikan permukaan air laut di pesisir Jakarta hanya 7,3 milimeter per tahun. Mungkin Ridwan Saidi dah mulai banyak umurnya, makin banyak lupanya beliau. Eh ane kenal loh ma Beliau sungguh :)


Nah, jadi yg kita sesalkan adalah apakah ketidaksetujuan penggusuran harus dilampiaskan dgn cara balas melimpahkan kesalahan kepada Gubernur oleh beberapa kalangan itu? Tanpa bermaksud ganti merendahkan pihak lain, apakah etis balik mempertanyakan status pemukiman lain yg jelas2 sdh mapan tanpa masalah (tidak seperti Kp.Pulo) menggunakan fakta2 yg kurang akurat?
Loh jelas di pertanyakan dong, kamu baca lagi Perda RTRW Jakarta ya sejak 1965, jangan parsial dan hanya perda RTRW yang terakhir, Kemapanan yang kamu klaim ini wilayah2 tersebut peruntukannya di RTRW tahun tersebut adalah resapan tuh kemudian di putihkan oleh perda RTRW yang baru itu. Gitu proses nya.

Nah menyinggung masalah PRONA. Ini dia, apakah lantas proses legalisasi aset dan pengurusan administrasi pertanahan itu sah dan masuk akal sebagai justifikasi, padahal aset dan rumah mereka pd dasarnya sdh berdiri di wilayah rawan? Menurut ane kok ini seperti solusi yg justru kontraproduktif dan malah menipu. Tentu sulit diterima kalau sertifikat akan bisa keluar mengingat lokasi berdirinya saja sdh ga bener. Seperti yg ane tulis pada kesempatan lalu, mgkn hanya ada segelintir saja KK yg mampu menunjukkan sertifikat asli kepemilikan dan efeknya bs menegaskan status kepemilikan mereka lewat jalur2 tambahan. Tp yg mayoritas kan berdiri di atas wilayah rawan. Bagaimana bs yang mayoritas ilegal itu diharapkan mendapat legalisasi dan mendapat penyamarataan yg adil di tengah wilayah terlarang? Relokasi lah satu2nya jawaban, khusus bwt kasus ini.

Kalau logika suhu seperti ini, ya resapan2 air yang hilang menjadi perumahan mapan juga harus di kembalikan dong ke fungsi nya. contoh nya kita ambil Kelapa Gading deh ya. Dalam Rencana Induk Djakarta 1965-1985, kawasan ini difungsikan menjadi persawahan, daerah resapan air, dan rawa yang akan menjadi lokasi penyimpanan sementara atau sekadar "parkir" air laut yang pasang serta menjadi pencegah banjir daerah sekitarnya. Dalam perkembangannya, Kelapa Gading dijadikan daerah perumahan dengan pembatasan pembangunan dan mengharuskan pengembang membangun dam besar. Perubahan fungsi kawasan lindung menjadi lahan terbangun berbuntut banjir, apalagi dam besar belum juga terwujud hingga saat ini. ini gimana? jelas2 melanggar RTRW tuh. berada di kawasan rawan pula seperti suhu bilang kan...

Lalu kalau yg dipegang mayoritas penduduk itu hanyalah girik, petuk pajak bumi, perjanjian jual beli di bawah tangan yg notabene tak legal (karena hanya secara simbolik atau adat), bagaimana suhu bs membenarkan itu sebagai dalil bahwa mayoritas penduduk di sana sudah sama dengan memiliki sertifikat resmi?

Siapa bilang tidak legal? Baca UUPA 1960. Legal, Girik itu adalah bukti bahwa seseorang yang memegang surat girik di berikan kuasa untuk menggunakan tanah termaksud dan sebagai pembayar pajak tanah yang di kuasainya tersebut, kalau mereka membayar pajak berarti apa? Negara mengutip sejumlah uang dari mereka, nah lo ini artinya apa ya? ya negara harus ganti rugi karena ada pajak yang sudah di ambil gitu loh... okay? Nah girik ini dapat digunakan sebagai bukti awal untuk mengurus yang samanya sertifikat hak milik begitu kira-kira juragan. Kalau ga punya girik saya malah curiga SHM nya di dapat dengan ilegal hahahah

Apakah acuan hukum di negara ini adalah hukum adat, ataukah hukum formal dan legal yg undang2nya jelas reliabel dan akuntabel? Keabsahan sewa menyewa rumah ela kolonial yg memberlakukan perjanjian atas dasar kekeluargaan dan saling percaya saja gugur saat undang2 sewa properti dr negara yg statusnya lebih tinggi resmi berlaku, apalagi ini menyangkut permukiman yang hendak diakui sebagai hak permanen suhu. Tentu lebih tidak main2 lagi.

Sayangnya salah satu acuan hukum negara ini adalah hukum suhu. Boleh tanya? Suhu pernah baca UUD ga?? semoga sebagai warga negara yang baik suhu selalu baca UUD45 yah, karena saya sehari sekali membaca UUD45 ini. nih saya kasih kitip yah sesuai dengan pertanyaan suhu

"amandemen konstitusi kita secara tegas dan jelas menyatakan bahwa hukum adat diakui sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."


Jimly Ashidiqie Profesor Hukum termashyur itu kemudian menjelaskan bagaimana membaca ayat tersebut, nih saya kutip lagi

"Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi Pembangunan Hukum Nasional, yang menuju Kepada Unifikasi pembuatan peraturan perundangan dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum. Penggunaan konsepsi-konsepsi dan azas-azas hukum dari hukum adat untuk dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar."

Keabsahan sewa menyewa rumah ela kolonial yg memberlakukan perjanjian atas dasar kekeluargaan dan saling percaya saja gugur saat undang2 sewa properti dr negara yg statusnya lebih tinggi resmi berlaku, apalagi ini menyangkut permukiman yang hendak diakui sebagai hak permanen suhu. Tentu lebih tidak main2 lagi.

Saya kurang ngerti maksudnya gimana, ini maksudnya perjanjian individu gugur saat bertentangan dengan undang2? lha emang iya, setiap perjanjian dan atau perikatan itu sifat perjanjian yang di atur dalam Kitap Undang-Undang Hukum perdata pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang- undang. Saya ga pernah bilang perjanjian individu boleh melanggar hukum negara tuh

Soal World Bank yg hanya menyangkut upaya relokatif lokal (bkn untuk permasalahn krisis negara secara umum) sekali lg pemerintah sdh melakukan hitung2an. Tak mungkin tidak. Dan pastinya mengambil kebijakan ini menurut taraf kemampuan yg tak akan menyebabkan krisis secara nasional atau kas wilayah administratif lokal. Tingkat suku bunga dan inflasi jg tak melulu dipengaruhi oleh besarnya spending atau hutang kita. Tp kan jg dipengaruhi penguatan mata uang asing dan status bank central tmpt mata uang asing yg dominan itu terkait pinjaman2 ke negara lain (yg skalanya tentu jauh lebih besar dr hanya dana hibah lokal untuk menangani dampak banjir dalam suatu kota). Lagipula warga sdh dapat solusi yg enak kok, yakni relokasi ke tempat yg lebih enak dan disertai fasilitas memadai (berdasarkan statement2 Ahok sendiri). Gmn yg tergusur dengan status lebih mampu drpd saudaranya yg lain? Yg lbh mampu ya pastinya bakal dapat pengaktifan opsi kompensasi ekstra sbg ongkos buat pindah ke wilayah asalnya atau ke sanak familinya yg lain alih2 ikut ke Rusunawa. Kita tak menampik bahwa ga mungkin 100% para KK yg terelokasi itu pasti pindah ke Rusunawa. Pemerintah sdh melakukan perhitungan matang lah.

Relokatif lokal? bukan masalah krisis? Suhu yang baik utang negara ke world bank itu ga bisa di pisah seperti ini, utang ya tetap utang secara keseluruhan utang kita itu berapa pada world bank, lo kira karena ini masalah lokal jakarta dan lebih lokal lagi di kampung pulo jadi ga ada urusan dengan keseluruhan utang Indonesia yang pada periode Januari 2010-Mei 2015 tembus di angka Rp2.845,25 triliun atau dalam presentasi 24,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Total utang pemerintah naik lebih dari Rp64 triliun dibandingkan realisasi hingga April lalu. Dalam denominasi dolar Amerika Serikat (AS), utang pemerintah pusat hingga Mei 2015 ini setara dengan USD215,22 miliar. didalamnya ada utang ke world bank dalam project JEDI ini loh...Tidak menyebabkan krisis? Dolar sudah tembur 14.050 sore tadi, PHK sudah terjadi di beberapa daerah. Kok ya tidak krisis lha gimana sih? Dunia ini sedang krisis karena Dolar makin perkasa. Wah saya ga ngerti deh kalau suhu masih anggap ini belum krisis ane ga tau lagi harus pakai data apa ya biar suhu paham.

Udah ah saya di tungguin TO nih, dari tadi dah ngambek karena saya sibuk sama suhu.... wewew dulu yah. :p
Oh iya, saya cukupkan sampai disini, silahkan suhu yang lain berdiskusi.... Kasusnya juga dah kelar kok, beberapa jam yang lalu saya ketemu AHOK dan katanya:
"AHOK akan memastikan status lahan, kemudian membangun kawasan historical yang di gabung dengan kampung susun berarsitektur belanda dan cina dengan pusat pembangunan mesjid tua dan makam keramat disana" jadi pada dasarnya AHOK menyetujui konsep pengelolaan berbasis masyarakat yang di tawarkan warga kampung pulo dan Romo Sandy tuh, konsep yang di gunakan? Konsep kali code hahahaha!
 
urusan hajat hidup orang, makanya jadi rame
bayar sewa 300.000/bulan dalam posisi USD udah tembus 14.000 (jadi kurang 2.000 lagi buat ke 16.000)
berarti inflasi bisa diitung dong, berapa hayo? masih bilang murah?
IHSG juga turun, terkoreksi sampe -20% lebih dari posisi awal tahun
kan keren banget tuh
 
USD itu ga dipengaruhi situasi lokal

USD itu pengaruh kebijakan The Fed yang menurunkan suku bunga bank nya dan kebijakan ekonomi "Beijing" yang dianggap merugikan di Asia
 
USD itu ga dipengaruhi situasi lokal USD itu pengaruh kebijakan The Fed yang menurunkan suku bunga bank nya dan kebijakan ekonomi "Beijing" yang dianggap merugikan di Asia

Keperkasaan USD dan Pelemahan nilai rupiah itu adalah sebuah hubungan kausalitas yang tidak bisa di pisahkan antara kondisi geopolitik lokal-regional-internasional. Keperkasaan dolar tersebut terjadi karena:

Yang suhu bilang Kebijakan The Fed itu adalah kondisi geopolitic Global (Oh iya kebijakan itu sebenarnya bukan melulu Amerika, Jepang dan Bank Central London juga melakukan hal yang sama), ada dua kebijakan yang di ambil Quantitative Easing (QE) dan Tapering off (TPO). Mari kita bahas bersama satu persatu ya.

Kebijakan QE adalah kebijakan untuk membanjiri Pasar lokal dan global dengan mata uang, dalam hal ini USD. pada 2009 Pemerintah Amerika yang di landa resesi akibat sektor perumahan berperforma buruk mengeluarkan kebijakan ini, di cetaklah uang banyak2 nah uang tersebut di gunakan untuk menggairahkan pasar lokal dan mendorong USD ekspansif ke pasar lokal di negara berkembang, pada 2009 Indonesia menikmati keuntungan karena kebanjiran dana asing dari investor, pinjaman lembaga internasional seperti WB dan IMF dalam bentuk cadangan devisa yang mencapai 124,7 Milyar USD.

Bagaimana hubungannya dengan dengan kebijakan regional? pada 2009 China cukup perkasa untuk menantang ekonomi US (kalau ga salah Obama bahkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Tiongkok dan India) keadaan berbeda saat ini karena China memutuskan untuk masuk dalam "Perang Kurs" dimana mereka sengaja melemahkan Yuan dengan mekanisme devaluasi. Pertanyaannya kenapa? Karena Daya saing regionalnya terganggu oleh India dan Indonesia Upah buruh dan harga tanah makin tinggi di Tiongkok. Dengan devaluasi ini Tiongkok berharap membanjiri Pasar Indonesia dengan ekspor manufakur mereka.

Okay, apa hubungannya dengan kondisi lokal dan kampung pulo? Seperti di sebut di atas Utang Internasional kita saat ini mencapai USD215,22 miliar., dengan kondisi Devisa Asing dalam bentuk investasi, bantuan dan lain sebagainya di panggil pulang oleh kebijakan tapering off, kombinasi dari faktor2 ini lah yang menyebabkan rupiah terus melemah, jadi bukan USD nya yang perkasa pada fondamen ekonomi Rupiah memang undervalued. Jadi hanya berpikir tentang kebijakan The Fed dan Perang Kurs yang di ciptakan Tiongkok menjebak kita pada pemikiran yang naif.

Kita harus pahami bersama Pemerintah akhirnya memutuskan melakukan Bilateral Swap Arrangement (BSA) terhadap utang Indonesia termasuk pada WB sebesar 10,10 Milyar USD yang di dalamnya ada tuh 159,9 Juta USD uang proyek JEDI yang didalamnya termasuk segmen kampung pulo. Seperti sudah saya informasikan di atas skema pembayarannya adalah Pemerintah DKI Jakarta harus membayar USD 63 juta selama sepuluh tahun. Penjadwalan ulang ini pada akhirnya akan semakin menekan karena tenor nya semakin lama, sama dengan kalau kita beli mobil, makin lama tenor nya makin besar bayarnya belum lagi memperhitungkan bunga.
 
Yang aneh mah, katanya tanah negara, tpi kok warga punya sertifikat sama IMB ya?
 
Ada beberapa yang punya sertifikat karena mengikuti proses PRONA, beberapa pegang girik, verbonding atau Akte Jual Beli atau Petuk Pajak.
 
kalau udah kayak gini susah buat menghindar (apalagi buat warga gusuran)
emang mau ganti jangkar ke emas? karena udah tembus ke 14.000?
kalo likuid mungkin rupiah bakal bergelut disekitar 14.000 s.d. 14.500
tapi kalo macet ya nggak tahu deh, kecuali ada keajaiban terjadi, hehehehe

ya udah banyak pakar prediksi bakalan tembus 14.000
karena beberapa faktor global dan regional, dirumus bolak-balik-bolak
ketemu tuh "kecenderungan orang dalam ketidakpastian"
kalau ada yang bilang duit kita masih banyak (tapi nggak laku) ya diemin aja

nah di poin ini biasanya rothchild profit taking, suka-suka mereka sih
coba kalo the fed naikin suku bunga 1% ya mampuslah kita
(kalo si rokerfeler urusannya sama minyak)
dari rumus juga akan ketemu rupiah di 16.000 kalo kita tidak antisipasi
yang susah negara super power juga main rumus yang lebih sadis

(kalau masih awal rezim lumayan masih bisa gambling)
(gimana gamblingnya habibie menghadapi krisis '98? ya buka lagi sejarah)
 
Gaple Online Indonesia
Pasang iklan hanya lewat CONTACT US
Back
Top
We are now part of LS Media Ltd