Mengapa agama asli tidak di akui? pertama-tama kita harus tau dulu apa saja agama aseli tersebut, dimana nubi lihat dari postingan sebelum nubi tidak ada yang memahami apa saja agama aseli tersebut dan men-down-grade agama-agama tersebut pada masuk kepada adat dan budaya yang ini adalah salah satu kesalahan mendasar mengapa agama-agama tersebut tidak di akui.
Agama aseli Indonesia setidaknya secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Sunda Wiwitan (banyak di anut oleh masyarakat Sunda Kenekes di Lebak) varian dari Sunda Wiwitan adalah aliran Madrais atau di kenal luas sebagai agama Cigugur yang banyak di anut di wilayah Cigugur, Kuningan, Jawa Barat
2. Buhun (Jawa Barat)
3. Kejawen Jawa bagian tengah dan Timur
4. Parmalim, agama asli Batak
5. Kaharingan di anut suku dayak Kalimantan
6. Tonaas Walian di Minahasa, Sulawesi Utara
7. Tolottang di Sulawesi Selatan
8. Aluk Todolo agama asli orang Toraja (Tana Toraja, Toraja Utara, dan Mamasa)
9. Wetu Telu di Lombok
10. Naurus di Pulau Seram, Provinsi Maluku
Nah mengapa tidak di akui? Sesungguhnya istilah ini tak dikenal, namun dalam Penjelasan atas UU tentang Pencegahan Penodaan Agama (PPA) yang berasal dari Penetapan Presiden pada tahun 1965. Masalah muncul ketika sampai pada bagaimana mendefinisikan agama? dimana pemerintah Indonesia, dan sebagaian besar masyarakat Indonesia menggunakan definisi agama yang sangat mekanis warisan Belanda yang nggak pernah diutak-atik hingga kini (Definisi ini menariknya di buat oleh Snouke Hourgonje untuk menjalankan strategy perang divide at impera untuk melokaliris perlawanan di nusantara). Definisi agama harus memenuhi syarat berikut:
1. Harus ada tuhannya,
2. Harus ada nabi/rasulnya,
3. Harus ada kitab sucinya,
4. Harus ada ritualnya
Sementara dalam kepercayaan/agama asli Indonesia: pada sistem religinya memiliki kecendrungan:
1. Tidak menyebut secara eksplisit siapa tuhannya,
2. Tidak memiliki nabi/rasul karena memang bukan agama yang harus dipasarkan/disebarkan,
3. Umumnya berupa tradisi lisan dan tidak memiliki kitab suci,
4. Ritual umumnya ada
Jadi dalam konteks definisi agama-agama aseli Indonesia hanya memenuhi satu syarat definisi tersebut.
Dengan demikian, bila membaca bagian Penjelasan dari UU tentang Pencegahan Penodaan Agama (PPA) kita hanya mendapatkan dua kategori (atau kelas?) agama. Kategori pertama adalah "agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia", yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Kategori kedua muncul di kalimat berikutnya, yang menyebut bahwa agama-agama lain di luar keenam agama itu (contoh yang diberikan adalah Yahudi, Zoroastrianisme, Shinto, Taoisme) "mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain." ini lah kemudian mengapa Pemerintah dan sebagian besar masyarakat men-down-grade agama-agama tersebut pada masuk kepada adat dan budaya.