Kalau gitu SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah secara hukum gugur dnk?
Di pasal 28 dan 29 jelas tentang kebebasan untuk memeluk agama dan menjelankan ibadah agama nya
Ok sekarang baca yang ini yaaach:
VIVAnews - Mengenai aliaran Baha'i, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, mengatakan Indonesia sebagai negara hukum mengatur mengenai agama, dengan tambahan satu agama yang diakui pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid yaitu Konghucu.
Menurutnya, masalah agama dan aliran, atau kepercayaan sebaiknya dikembalikan kepada konstitusi, yakni pasal 29 ayat 1 dan 2 serta pasal 28 huruf g UUD 1945. Kemudian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama yang mengatur pengakuan negara atas agama.
"Kebebasan agama itu dibatasi oleh undang-undang. Artinya, ketika kita mengatakan agama, keyakinan, itu ada undang-undang, peraturan yang mengatur," ungkap Amir
Dia sependapat bahwa masalah Baha'i perlu dikonfirmasi lebih menyeluruh kepada Menteri Agama, sehingga tidak mudah dikatakan sebuah aliran diformalisasikan menjadi agama tertentu.
"Nanti, semua aliran mengaku agama bagaimana? Ini menjadi pertanyaan semua orang. Saya kira, Menteri Agama akan cermat memperhatikan dan mempertimbangkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, di Istana Negara, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan baru enam agama yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghuchu yang diakui di Indonesia.
Ini tambahan lagi....
Payung Hukum Penganut Kepercayaan
Pada tahun 1970, aliran penghayat kepercayaan dihimpun dan dibina oleh pemerintah. Penghayat ini berada di bawah departemen P & K, Direktorat Bina Hayat. Pada tahun 1970 dibentuk HPK (Himpunan Penghayat Kepercayaan) Saat itu jumlah perkumpulan penghayat kepercayaan ada 200 buah. Hingga saat ini jumlah penghayat kepercayaan ini ada jutaan. Pada tahun 1997 pemerintah memutuskan untuk memasukkan aliran kebatinan dan kepercayaan terhadap Tuhan YME ke dalam GBHN 1998.
Para penganut aliran/penghayat kepercayaan kini semakin mendapat ruang di mata hukum. Terdapat beberapa produk hukum yang bertujuan untuk memelihara dan melindungi penganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Pencatatan Sipil, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 dan UU yang menjadi payungnya, yakni UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), juga memberikan legitimasi bagi penghayat kepercayaan.
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) telah menandatangani Peraturan Bersama Menteri No. 43/41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kemudian di tahun 2010 Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerbitkan Peraturan Menteri (Permendagri) No. 12 Tahun 2010 yang antara lain memungkinkan penghayat aliran kepercayaan mencatatkan dan melaporkan perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sekalipun perkawinan mereka dilangsungkan di luar negeri. Bagi penghayat kepercayaan WNA juga dimungkinkan mencatatkan perkawinan dengan menyertakan surat keterangan terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan.
Akan tetapi UU Nomor 24 tahun 2013 dinilai oleh penganut aliran kepercayaan sebagai pembatasan terhadap penganut kepercayaan. Dalam UU yang juga dikenal dengan nama Undang-undang Administrasi Kependudukan tersebut salah satunya mewajibkan setiap warga mencantumkan salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah di dalam KTP. Pada Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, setiap warga negara harus memilih satu di antara enam agama yang diakui oleh pemerintah sebagai identitas dirinya.
Dalam revisi terhadap Undang-undang Administrasi Kependudukan itu, sebelumnya sempat diusulkan agar warga dibebaskan mencantumkan agama atau aliran kepercayaan mereka. Namun, setelah melalui pembahasan antara pemerintah dengan DPR, warga tetap diwajibkan memilih satu di antara lima agama dalam KTP-nya.
Sementara itu masih ada UU yang menyebabkan penganut kepercayaan sulit untuk mencatatkan pernikahan meskipun sudah ada Permendagri yang mengatur.
UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pada penjelasan Pasal 1 UU memang hanya mengakui enam agama di Indonesia, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu. Sedangkan empat agama lain -Yahudi, Zarazustrian, Shinto dan Thaoism- tidak dilarang beredar di Indonesia sepanjang pelaksanaannya tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah.. Kalo soal Ahmadiyah baca yang ini yach suhu....
Mengapa AHMADIYAH dianggap SESAT..??
Tadzkirah adalah sebuah buku yang dianggap kitab suci oleh jemaat Ahmadiyah. Didalamnya Tadzkirah hanya berisi tentang hayalan-hayalan dan mimpi orang yang bernama Mirza Ghulam Ahmad.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah mengkaji buku ini dan sepakat menyimpulkan bahwa Ahmadiyah adalah organisasi sesat dan menyesatkan.
Selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui alasan mengapa Ahmadiyah dianggap sesat dan menyesatkan. Selain pengakuan Nabi baru yaitu Mirza Ghulam Ahmad, banyak doktrin didalam Tadzkirah nunjukkan ajaran sesat sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
1. Ahmadiyah menghina Allah, dengann mengaku sebagi anak Allah: Engkau (Mirza Ghulam Ahmad) di sisi-Ku seperti kedudukan anak-anak-Ku, Engkau dari Aku dan Aku dari Engkau. (Tadzkirah hal 436).
2. Mirza Ghulam Ahmad meyakini menyatu dengan Allah: Maka Aku melihat bahwa roh-Nya meliputiku dan bersemayam (berada) di badanku dan mengurungku dalam lingkungan keberadaan-Nya, sehingga tidak tersisa dariku satu (atom) pun. Dan aku melihat badanku, ternyata anggota badan-Nya Allah, dan mata-Nya adalah matanya Allah, & lidahnya adalah lidah-Nya pula. (Tadzkirah hal 196).
3. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sederajat dgn ke-Esa-an Allah: Wahai Ahmad-Ku, Engkau adalah tujuan-Ku, kedudukan-Mu di sisi-Ku sederajat dengan ke-Maha-Esaan-Ku, Engkau terhormat pada pandangan-Ku. (Tadzkirah, hal 579)
4. Mirza Ghulam Ahmad mengaku lebih sempurna dari Allah: Nama Mirza Ghulam Ahmad sangat sempurna, sedang nama Allah tidak sempurna.
5. Ahmadiyah mengkafirkan umat Islam yang bukan non-Ahmadiyah: Bahwa Allah telah memberi kabar kepadanya, sesungguhnya orang yang tidak mengikutimu dan tidak berbaiat padamu dan tetap menentang kepadamu, dia ituadalah orang yang durhaka kepada Allah dan rasul-Nya dan termasuk penghuni Neraka jahim. (Tadzkirah, hal 342).
6. Jemaat Ahmadiyah tak boleh salat dengan non-Ahmadiyah: Sesungguhnya Allah telah menjelaskan padaku, bahwa setiap orang yang telah sampai padanya dakwahku kemudian dia tidak menerimaku, maka dia bukanlah seorang Muslim dan berhak mendapatkan siksa Allah. (Tadzkirah, hal 600).
7. Ahmadiyah mengklaim Tadzkirah sebagai kitab suci yang paling benar: Sesungghuhnya kami telah menurunkan kitab suci Tadzkirah ini dekat dengan Qadhian (India). Dan dengan kebenaran kami menurunkannya dan dengan kebenaran dia turun. (Tadzkirah, hal 637).
8. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Rasulullah: Dan katakanlah, Hai manusia sesungguhnya saya rasul Allah kepada kamu sekalian. (Tadzkirah, hal 352).
9. Semua manusia harus tunduk kepada Mirza Ghulam Ahmad: Kami tempatkan manusia di bawah telapak kakimu. (Tazkirah, hal 744).
10. Mirza Ghulam Ahmad adalah utusan Allah: Hai Ahmad, engkau telah dijadikan utusan-Ku. (Tazkirah, hal 487).
11. Anggota Ahmadiyah akan masuk surga: Laknat Allah atas orang yang kafir. Diberkahi orang yang bersama-Mu dan orang di sekitar-Mu. (Tazkirah, hal 751).
Semoga membantu