Agen Terpercaya  
 
 
 
 
Pasang iklan, hanya lewat Contact Us.
Waspada penipuan iklan. Klik di sini untuk melihat daftar penipu.

Diduga Sering KDRT, Tewas Dibacok Adik Sepupu, Istri Jadi Tersangka

Bimabet
Pembunuhan Berencana : Diduga Sering KDRT, Tewas Dibacok Adik Sepupu, Isteri Jadi Tersangka.

KORBAN-300x224.jpg


KENDAL - Dendam kakak sepupu sering dianiaya suaminya, seorang pemuda nekad membunuh korban dengan menggunakan kapak. Korban yang sedang tidur dibacok kepalanya dan diseret ke luar rumah. Pelaku berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan aksi pembunuhan ini.

Jasad korban peembunuhan Toni Firtanto (36) ditemukan bersimbah darah di depan rumahnya sendiri di Desa Sijeruk RT 01 RW 03 Kecamatan Kendal Kota Selasa (02/04) dinihari. Korban dibacok adik sepupu istrinya, yang jengkel dan dendam lantarankorban sering menganiaya istrinya.

Tidak ada yang tahu persis kejadian ini, namun orangtua istri korban mengatakan, korban kerap melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Adik sepupu istri korban Ahmad Furkon (23) yang juga pelaku yang tinggal bersama korban kerap melihat perbuatan yang dilakukan korban.

Pelaku juga pernah mengutarakan kepada pamannya, bahwa dirinya jengkel dan dendam dengan perilaku korban yang kerapmemukul dan menganiaya istrinya yang bernama Diah Windarti.

0„3¡ãKalau kejadian tidak ada yang tahu, tapi kalau korban kerap memukul istrinya memang ada. Keponakan saya Furkon juga pernah ngomong kalau jengkel,0„3¡À kata Sugianto mertua korban.

Keterangan yang dihimpun dilokasi kejadian, korban saat kejadian sedang tidurdi ruang tamu rumahnya. Saat terlelap tidur pelaku dengan menggunakan kapak membacok kepala korban hingga tewas. Jasad korban yang sudah bersimbahdarah oleh pelaku diseret keluar rumah dan diletakkan diteras rumah.


tkp-300x224.jpg


Pelaku kemudian masuk kedalam rumah untuk kembali tidur, tim Forensik Dokkes Polda Jawa Tengah yang melakukan otopsi jenasah korban menemukan luka benda tajam dikepala. 0„3¡ãLukanya di kepala bekas sabetan benda tajam,0„3¡À kata AKBP dr Hasri, tim Forensik Dokkes Polda Jateng.

Pelaku masih diperiksa intensif unit Reskrim Polres Kendal, sedangkan usai diotopsi jenasah korban rencananya akan dimakamkan di pemakaman umum desa setempat.

Pelaku Pembunuhan Toni, Istri dan Adik Sepupunya Sendiri

tsk-4.jpg


KENDAL ¡§C Penyebab tewasnya Toni Firtanto (36) warga RT.1/III, Kelurahan Sijeruk, Kendal Selasa (2/4) sekitar pukul 02.00 WIB, akhirnya terkuak.

Korban yang ditemukan tewas di teras rumahnya dengan luka bacok di kepala bagian belakang, ternyata akibat di bunuh,dan pelakunya tak lain adalah istri korban sendiri Dyah Widarti dan Ahmad Furqon (20) yang merupakan sepupunya yang tinggal se-rumah dengan korban. Kedua pelaku berhasil ditangkap, tidak lama setelah kejadian.

Istri korban dan Furqon nekad menghabisnya nyawa korban didorong oleh rasa dendam lantaran korban sering menganiaya dan tega menjual Dyah Windarti (33) yang merupakan kakak sepupunya.

Ahmad Furqon mengaku, tega membunuh korban lantaran pelaku sering melihat korban menganiaya istri korban. Pelaku juga pernah melihat istri korban dipukul dengan helm. Selain sering menganiaya korban yang sejak menikah selama 12 tahun tidak pernah memberi nafkah. Bahkan korban justru tega menjual istrinya untuk bekerja sebagai perempuan malam.

Kedua pelaku yakni Dyah Windarti dan Ahmad Furqon berencana membunuh korban saat sedang tidur.

Diakui Furqon, dirnya membacok kepala korban dengan kapak sebanyak tiga kali dan pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya bersama Dyah Windarti.

Petugas sempat dikaburkan saat pengungkapan kasus ini , pasalnya pelaku Dyah Windarti membuat laporan palsu , yang menyatakan jika korban tewas akibatdianiaya orang tak dikenal.

Namun, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi yang tak lain adalah pelaku sendiri akhirnya petugas berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana ini dalam waktu singkat.


pembunuhan-kendal.jpg


Petugas forensik juga langsung melakukan otopsi terhadap tubuh korban dan hasil dari otopsi ditemukan ada luka bacokan benda tajam dibagian kepala korban.

Sugiyanto ayah Dyah mengatakan jika selama ini anaknya sering dianiaya korban sejak awal menikah namun anaknya tidak berani untuk bercerita.

Petugas masih mengejar satu pelaku lainnya yakni anjar adik pelaku yang diduga juga ikut terlibat dalam pembunuhan berencana ini. Kini petugas masih memeriksa kedua pelaku secara intensif dan memeriksa saksi untuk dimintai keterangannya selain itu petugas juga menyita alat pel karpet dan sepeda motor sebagai barang bukti.


Sumber Berita
 
Pembunuhan Sudah Direncana Sebelumnya


pembunuhan-300x224.jpg


Aksi pembunuhan yang terjadi di Desa Sijeruk Kendal sudah direncanakan tiga pelaku empat hari sebelumnya. Kemarahan yang memuncak dari ketiga pelaku, menjadi alasan korban dihabisi saat sedang tertidur. Istri korban sendiri sudah dianiaya korban, sejak 12 tahun pernikahan. Akibat perbuatannya ketiganya bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ketiga tersangka pembunuhan terhadap Toni Firtanto (36) tidak menandakan penyesalan dan lantang menjelaskan aksi pembunuhan tersebut. Tiga pelaku yakni istri korban Diah Windarti, Ahmad Furqon dan adik ipar korban Anjar Prayitno mengaku melakukan aksi pembunuhan karena jengkel kepada korban.

Aksi pembunuhan sudah direncanakan ketiga pelaku empat hari sebelumnya, ide menghabisi korban dikemukakan tersangka Ahmad Furqon dan didukung istri korban yang mengaku sudah mendapat perlakuan tidak wajar selama 12 tahun pernikahannya.

Istri korban Diah mengatakan, sudah mengetahui rencana aksi pembunuhan tersebut dan menyerahkan kepada adik sepupunya. Saat kejadian, peran Diah membersihkan bekas darah yang ada di kamar korban dan ruang tamu.

“Saya sudah tahu ide menghabisi suami saya, dan saat kejadian saya dibangunkan untuk membersihkan bekas darah yang ada di kamar dan lantai,” katanya.

Sementara tersangka Anjar Prayitno mengaku, sudah dihubungi tersangka Ahmad Furqon akan menghabisi korban. Anjar bahkan melihat tersangka Ahmad Furqon mengayunkan kapak ke kepala korban. Peran Anjar hanya menyeret korban keluar rumah dan membuang kapak yang digunakan untuk menghabisi korban.

“Saya ditelpon Furqon akan menghabisi Toni malam itu, terus saya datang bersama Furqon menuju kamar korban dan melihat Furqon membacok kepala Toni. Terus saya seret keluar rumah, dan menindihkan motor korban agar seolah-olah dianiaya orang lain,” jelasnya.

Anjar mengaku. Membuang kapak ke sungai Blorong di Brangsong usai membantu menghabisi korban. Kapolres Kendal AKBP Asep Jenal Ahmadi mengatakan, peran tersangka berbeda-beda. Aksinya dilakukan akumulasi dari kemarahan dan kekesalan terhadap korban yang sering melakukan penganiayaan.

“Dari keterangan tersangka perannya berbeda-beda, sehingga ancaman yang dikenakan juga akan berbeda. Namun jelas ketiganya sudah mengetahui rencana pembunuhan ini,” katanya.

Ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiganya mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal.

:polisi:


Berita Selengkapnya Klik di Sini
 
Gaple Online Indonesia
Pasang iklan hanya lewat CONTACT US
Back
Top
We are now part of LS Media Ltd