Nikah siri itu nikah secara agama, se-agama, tanpa didaftarkan ke catatan.sipil.
Ada Juga yang nikah secara budaya/ adat, tanpa didaftarkan ke catatan sipil.
Banyak juga yang hidup bersama tanpa segala ikatan dan embel embel, semua sah sah saja selama dilakukan tanpa paksaan.
Tergantung kesepakatan keduabelah pihak.
Toh ada surat atau tidak, kalau sudah ga sepakat, ya pasti bubar.