Hahahaha, gw baru nyadar euy... Kok gw jdi serius yah ngejelasin masalah hukum..
Aissshhhh
Mentang2 bini gw... Ups ------- sensor.
hahah sip gan analisanya uu perlindungan anak berbubyi..
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa
anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang
lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan paling singkat 3
(tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp 60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berlaku
pula bagi setiap orang yang
dengan sengaja melakukan tipu
muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak
melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang
lain.
Selain itu, orang yang melakukan
persetubuhan dengan anak dapat juga
dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan
Anak yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan, memaksa, melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul,
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan paling
singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) dan paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Sedangkan, jika persetubuhan tersebut
dilakukan oleh laki-laki dan perempuan
yang sudah dewasa, dan atas dasar suka
sama suka serta dengan kesadaran penuh,
maka tidak dapat dilakukan penuntu tdk bisa di pidanakan perbuatan cabul kalau
di dasari atas suka sama suka tpi tdk di
tempat umum jg ...haha bisa di pidana jika
sesuai kuhp 287 dibawah umur dan dg cara
memaksa 289 dibuat pingsan dll haha contoh
psk dan pengguna gk bisa di kenai pasal
pidana wong di lakukan suka sama suka
walaupun atas dasar transaksi..... tan
pidana terhadap lakilaki tersebut.komen saya yg sebelumnya adalah tdk bisa di pidanakan perbuatan cabul kalau
di dasari atas suka sama suka tpi tdk di
tempat umum jg ...haha bisa di pidana jika
sesuai kuhp 287 dibawah umur dan dg cara
memaksa 289 dibuat pingsan dll haha contoh
psk dan pengguna gk bisa di kenai pasal
pidana wong di lakukan suka sama suka
walaupun atas dasar transaksi.....maka penekanan terdapat pada kata pasal 287 dibawah umur dn 289 dgn cara memaksa....hahaha..