setau saya, kalo oral ke laki2 itu nggak apa2 . Tapi yang jadi problem adalah: mani itu tidak najis, tapi madzi (pre cum) itu najis. Nah kalau madzi ini tertelan bagaimana hukumnya, saya belum tau.
Kalau oral ke perempuan, saya juga gak tau karena ya pasti meki kan banyak cairannya.
wah kalo sama non muslim nggak ada masalah, berarti ada indikasi punya paham yang melenceng itu.
kalo mau begituan ya sebetulnya karena khilaf aja, bukan dengan pembenaran macam itu.
baru denger yang beginian.