Agen Terpercaya  
 
 
 
 
Pasang iklan, hanya lewat Contact Us.
Waspada penipuan iklan. Klik di sini untuk melihat daftar penipu.

KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara

Bimabet
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengusulkan lajang yang berzina bisa dipidanakan. »Ancamannya paling lama 5 tahun penjara,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahidudin Adams, Selasa, 19 Maret 2013.

Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diusulkan pemerintah. Pada 6 Maret lalu, pemerintah menyerahkan draf Rancangan KUHP ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan usulan ini akan dibahas oleh Komisi sebelum nantinya disahkan menjadi KUHP yang baru menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. (Baca: Pasal Santet di KUHP)

Dalam KUHP yang saat ini berlaku, pasal perzinaan hanya dikenakan kepada pria atau wanita yang sudah menikah. Pasal 284 KUHP hanya mendefinisikan zina sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Wahidudin beralasan, pemerintah memasukkan pasal lajang yang berzina dalam rancangan baru karena merupakan cerminan nilai yang dianut oleh masyarakat. ”Masyarakat kita kan tidak seperti dalam KUHP lama yang membolehkan hal itu,” katanya.

Namun, pasal perzinaan untuk lajang ini berlaku sebagai delik aduan dari istri, suami, atau pihak ketiga yang merasa dicemarkan oleh adanya tindakan tersebut. ”Jadi, tidak bisa kalau hasil sweeping petugas,” kata Wahidudin.

Rancangan KUHP yang baru juga secara khusus mengatur pasangan kumpul kebo atau lajang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah. Ancamannya, pidana 1 tahun penjara.

Sosiolog dari Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, mempertanyakan efektivitas pasal yang melarang lajang berzina dan kumpul kebo. ”Percuma kalau tidak ada yang mengatur atau mengontrol di lapangan,” kata Ida saat dihubungi kemarin.

Ida membandingkan pasal zina dalam rancangan KUHP ini dengan peraturan daerah di Depok. Di Depok, ada peraturan yang melarang laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan bersama-sama di rumah kos. »Apakah ada yang mau melaporkan kalau peraturan-peraturan itu dilanggar?” ujarnya.

Namun, menurut Ida, aturan yang melarang lajang berzina ini tak mengintervensi privasi seseorang. ”Niat pemerintah sudah baik. Ini adalah aturan tertib sosial,” ucapnya.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Hati Nurani Rakyat, Syarifuddin Sudding, mengatakan fraksinya belum membahas pasal ini. Namun, ia sepakat jika lajang yang berzina diatur dalam undang-undang. Alasannya, saat ini banyak lajang yang menjadi gratifikasi seks untuk pejabat. ”Saya kira itu bagus kalau diatur,” kata dia.

NUR ALFIYAH | SATWIKA MOVEMENTI | FANNY
 
lajang itu sudah nikah pa belum sih?
 
Negara ini banyak aturan perundang-undangannya,tapi banyak yg bersifat hukuman bagi pelanggaran UU,
Tp tak ada yg menjamin perlindungan hak azazi perlindungan perseorangan dari hukum
 
Kalau pejabat yang notabene berpendidikan dan ngerti hukum, di hukum berapa tahun ya ??? Negara koq ngurusi urusan kelamin... Apa kata Dunia.
 
Itupun klu ada pihak yg dirugikan.
Pasti akan timbul pemerasan yg dilakukan oknum oknum
 
masalah moral masalah akhlak biar kami cari sendiri..
#iwanfals
 
Wah ini mah kondisi siaga darurat 1, secara 80% anggota forum ini masih lajang.
 
Kalo misal yang sweeping sebagai pihak ketiga merasa dirugikan bisa kena dong gan :(
 
wakakaka wah2 kalau gini para lajang kudu waspada tingkat dewa ni.. silap2 5 thn bok
 
Ketauan zinahnya gmn ya gan....?? Berdua dlm kamar bukan berarti berzinah, masa mesti d intip dlu trus d foto buat bukti d pengadilan kalau telah berzinah hehehehehe seru neh kayanya pengadilan....!!!
 
wah bagus kalau d jalanin nih hukumnya, dimulai dr para anggota dpr dl yah
 
Halah.kurang kerjaan..munafik amat pembuat aturan trsbt.toh bnyk pejabat yg dpt gratifikasi seks.
 
Gaple Online Indonesia
Pasang iklan hanya lewat CONTACT US
Back
Top
We are now part of LS Media Ltd