mas e.....klo ini kita sama aja berpikiran meminjamkan uang dan dikembalikan dg kelebihan 30%. dan itu adl riba, knp? pertama nilai 30% sdh dipatok. kedua, apakah tdk ada keberatan dr yg meminjamkan? lalu adakah akad diantara kedua belah pihak dan sama2 menyatakan tdk ada keberatan.
tha'ts my...