Karena kita di Indonesia, maka hukum tidak bisa diterapkan di Indonesia.
Jika pelaku mengaku maka tidak dibutuhkan saksi, tapi dijaman sekarang mana ada yg mengaku?
Betul hukumnya dirajam. Tapi tetap harus melalui pengadilan dan menghadirkan 4 orang saksi.
Jika tidak memenuhi syarat maka tidak bisa hukum rajam ditetapkan.
Namun kita tinggal di Indonesia, maka hukum zina mengikuti hukum positif yang ada di Indonesia.
Sedangkan hukum nikah mengadopsi hukum...
Betul yang ada hanya talaq saja.
Namun utk membedakan adalah, talaq yang pertama diucapkan itu talaq satu.
Talaq satu dan dua, bisa kembali langsung menjadi suami istri tanpa perlu nikah lagi jika :
1. Dalam masa iddah sepakat rujuk.
2. Melakukan hubungan badan, maka dianggap sebagai rujuk...
Setelah mengikuti cerita ini saya perlu kasih masukan dari segi agama sbb :
1. Talak yang anda jatuhkan tidak bisa langsung talak 3, tapi tetap sebagai talak 1
2. Masa iddah wanita yg dicerai saat hamil adalah setelah melahirkan.
3. Jika talak 1 atau talak 2, selama masa iddah jika ingin rujuk...